Senat Republik Indonesia Serikat

Senat Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah salah satu dari dua kamar dalam sistem parlemen bikameral yang dibentuk setelah penandatanganan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949. Senat ini terdiri dari wakil-wakil negara bagian yang membentuk RIS, yang dirancang untuk memastikan representasi dan perlindungan kepentingan negara bagian dalam proses legislasi nasional. Senat RIS memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RIS, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian.

Namun, keberadaan Senat RIS hanya berlangsung singkat. Pada tahun 1950, Indonesia memutuskan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan melalui pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan perubahan ini, Senat RIS dibubarkan, dan fungsinya dialihkan ke sistem legislatif baru yang lebih terpusat. Meskipun demikian, pembentukan Senat RIS mencerminkan upaya awal Indonesia dalam menerapkan sistem federalisme dan memberikan pelajaran penting dalam proses transisi menuju negara kesatuan.

Sejarah

Senat Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai perwakilan daerah-daerah dalam struktur pemerintahan federal yang diresmikan pada 27 Desember 1949, setelah penyerahan kedaulatan oleh Belanda. Pembentukan Senat RIS adalah hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB), yang menghasilkan keputusan untuk mendirikan negara federal sebagai pengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Senat ini terdiri dari wakil-wakil dari negara bagian dan daerah-daerah yang tergabung dalam RIS, seperti Negara Pasundan, Negara Sumatera Timur, dan beberapa lainnya.

Senat RIS memiliki peran penting dalam proses legislasi, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RIS. Setiap keputusan yang diambil oleh DPR RIS harus mendapatkan persetujuan dari Senat untuk dapat diberlakukan sebagai undang-undang. Hal ini mencerminkan struktur federal dari RIS, di mana negara-negara bagian memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan nasional. Meskipun demikian, peran Senat sering kali dipandang sebagai simbol formalitas karena kekuatan politik sebagian besar tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Eksistensi Senat RIS berakhir seiring dengan bubarnya Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950, ketika negara kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembubaran ini terjadi setelah berbagai negara bagian menyatakan keinginan untuk bergabung dalam NKRI, yang menyebabkan Senat RIS kehilangan relevansinya. Senat RIS pun menjadi bagian dari sejarah singkat dan transisi politik Indonesia dari negara federal menuju negara kesatuan.

Ketua dan Wakil Ketua

Ketua Senat Republik Indonesia Serikat (RIS) yang pertama dan satu-satunya adalah Soepomo, seorang ahli hukum dan tokoh perumus Undang-Undang Dasar 1945. Soepomo menjabat sebagai Ketua Senat RIS sejak lembaga ini didirikan pada 27 Desember 1949 hingga pembubarannya pada 17 Agustus 1950. Sebagai Ketua Senat, Soepomo bertugas memimpin sidang-sidang senat serta menjaga hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam kerangka negara federal. Kepemimpinannya di Senat RIS diakui karena kemampuannya menjembatani berbagai perbedaan pandangan politik antar negara bagian dalam RIS.

Wakil Ketua Senat RIS dijabat oleh Sutan Mohammad Rasjid, seorang tokoh dari Sumatera Barat yang memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan kemudian berkiprah di pemerintahan RIS. Sebagai Wakil Ketua, Sutan Mohammad Rasjid membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas kepemimpinan di Senat, serta berperan dalam memastikan bahwa setiap negara bagian memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam proses legislasi. Meskipun masa jabatan mereka di Senat RIS terbilang singkat, baik Soepomo maupun Sutan Mohammad Rasjid memainkan peran penting dalam sejarah transisi Indonesia dari negara federal kembali ke bentuk negara kesatuan.

Struktur dan Fungsi

Komposisi Anggota

Senat terdiri dari wakil-wakil dari negara bagian yang membentuk RIS. Setiap negara bagian memiliki perwakilan di Senat berdasarkan kesepakatan di KMB. Komposisi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kepentingan negara bagian terwakili dalam proses legislasi nasional.

Tugas dan Wewenang

Senat memiliki beberapa tuags dan wewenang utama, di antaranya:

  1. Mengawasi Kegiatan DPR: Senat berperan dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan dan undang-undang yang diusulkan oleh DPR.
  2. Mereview RUU: Senat memiliki hak untuk mereview dan memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang disahkan oleh DPR sebelum menjadi undang-undang.
  3. Menjaga Kepentingan Negara Bagian: Senat bertugas untuk memastikan bahwa kepentingan negara bagian terwakili dalam kebijakan nasional.

Masa Peralihan

Senat RIS hanya berfungsi dalam periode yang sangat singkat. Pada tahun 1950, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan melalui pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan pembubaran RIS, Senat sebagai lembaga legislatif federal juga dibubarkan, dan fungsinya dialihkan ke sistem parlementer NKRI yang baru.

Dampak dan Signifikansi

Meskipun hanya berfungsi dalam periode singkat, Senat RIS memiliki dampak penting dalam sejarah pembentukan sistem legislatif Indonesia. Pembentukan Senat menunjukkan upaya awal Indonesia dalam mengadopsi sistem bikameral dan federalisme. Selain itu, keberadaan Senat juga memberikan pelajaran penting dalam proses transisi dari negara federal ke negara kesatuan yang lebih terpusat.

Anggota Senat

Berikut ini adalah daftar anggota Senat Republik Indonesia Serikat. Legislatif dengan bentuk senat hanya ada dalam periode yang singkat selama Indonesia menjadi negara federal. Senat ini terdiri atas 32 anggota, dua dari masing-masing negara bagian.

Ketua dan Wakil Ketua

Ketua Wakil Ketua
Melkias Agustinus Pellaupessy
Negara Indonesia Timur
Teuku Muhammad Hasan
Republik Indonesia

Daftar

  PNI: 3 kursi
  Masyumi: 6 kursi
  Demokrasi: 2 kursi
  Partai Katolik: 3 kursi
  PIR/PPIR: 9 kursi
  Partai Kebangsaan Indonesia: 1 kursi
  PUDI: 2 kursi
  Independen: 5 kursi
  Partai Buruh: 1 kursi
Negara bagian Anggota Kelahiran Afiliasi politik Keterangan
Indonesia Negara
Repoeblik Indonesia
(RI)
Sumanang 1 Mei 1908 Partai Nasional Indonesia [1]
Teuku Muhammad Hasan 4 April 1906 Independen [1]
Indonesia Timur Muhammad Kaharuddin III ? Independen Mengundurkan diri dari senat.[1]
Melkias Agustinus Pellaupessy 25 Mei 1906 Demokrasi Terpilih sebagai Ketua Senat.[1]
Pasundan Mohammad Enoch 17 Februari 1893 Partai Kebangsaan Indonesia [1]
M. Ardiwinangun 14 April 1900 Masyumi [1]
Jawa Timur Roeslan Wongsokoesoemo ? Partai Indonesia Raya Mengundurkan diri dari senat.[1]
Soejadi 1 Januari 1888 Independen [1]
Madura M. Gondosuwandito ? Masyumi [1]
Bagioadi Mantjanegara 19 Juli 1906 [2]
R. Abdurrasid ? Masyumi Mengundurkan diri dari senat.[1]
Sumatra Timur Djaidin Purba 1 Mei 1906 Partai Nasional Indonesia [1]
Ngeradjai Meliala 26 November 1913 Demokrasi [1]
Sumatera Selatan Raden Hanan 5 November 1898 Partai Persatuan Indonesia Raya Dilantik pada 20 Februari 1950.[1]
Bustan Urip 12 Mei 1899 Partai Persatuan Indonesia Raya [1]
Daerah Jawa Tengah Valentinus Sudjito 13 Februari 1905 Partai Katolik [1]
Sarino Mangunpranoto 15 Januari 1911 Partai Nasional Indonesia [1]
Bangka Sulaiman Dzen 12 Februari 1901 Partai Persatuan Indonesia Raya [1]
Tjung Tin Jan 9 Februari 1919 Partai Katolik [1]
Belitung Abubakar 2 Mei 1903 Masyumi [1]
Mohammad Saad 15 November 1915 Masyumi [1]
Riau Mohammad Noh 25 Desember 1908 Masyumi [1]
Machmud 15 Februari 1898 Independen Mengundurkan diri dari senat.[1]
Kalimantan Barat Agustinus Jelani 28 Agustus 1919 Partai Katolik [1]
Abubakar Ariadiningrat 6 April 1915 Partai Persatuan Indonesia Raya [1]
Dajak Besar Mochran bin Hadji Ali 31 Maret 1908 Partai Indonesia Raya [3]
Helmuth Kunum 15 Maret 1915 Partai Uni Demokrasi Indonesia [3]
Banjar Anang Abdul Rivai 8 September 1913 Partai Uni Demokrasi Indonesia Dilantik pada 5 Maret 1950 (1950-03-05).
Menggantikan H. Raden.[3]
Burhanudin 20 September 1909 Independen [3]
Kalimantan Tenggara Tadjuddin Noor 16 April 1906 Partai Persatuan Indonesia Raya [3]
Mohammad Jamani 2 Mei 1915 (1915-05-02) Partai Persatuan Indonesia Raya [3]
Kalimantan Timur Adji Raden Djokoprawiro 15 Agustus 1915 (1915-08-15) Partai Persatuan Indonesia Raya [3]
Adji Bambang Mohammad Jusuf 10 Juni 1910 Partai Buruh [3]

Bibliografi

  • Tim Penyusun Sejarah (1970), Seperempat Abad Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia [A Quarter Century of the People's Representative Council of the Republic of Indonesia] (PDF), Jakarta: Sekretariat DPR-GR 

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x Tim Penyusun Sejarah 1970, hlm. 584
  2. ^ https://resolver.kb.nl/resolve?urn=ddd:011210638:mpeg21:a0029
  3. ^ a b c d e f g h Tim Penyusun Sejarah 1970, hlm. 585