Resolusi 36 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Australia
  •  Belgia
  •  Brasil
  •  Kolombia
  •  Polandia
  •  Syria

Resolusi 36 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 1 November 1947, mencantumkan bahwa menurut laporan Komisi Konsuler belum ada upaya yang dilakukan kedua pihak bertentangan (Belanda dan Republikan Indonesia) dalam Revolusi Nasional Indonesia untuk melaksanakan Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini meminta pihak yang terlibat mengambil tindakan untuk melaksanakan resolusi tersebut.

Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding satu (Polandia) dan tiga abstain dari Kolombia, Suriah, dan Uni Soviet.

Lihat pula

Referensi

  • Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 36 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
1946
194719481949
  • 1940-an
  • 1950-an →