Tanah tak bertuan
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/69/Aerial_view_Loos-Hulluch_trench_system_July_1917.jpg/220px-Aerial_view_Loos-Hulluch_trench_system_July_1917.jpg)
Tanah tak bertuan adalah tanah yang tak diduduki atau berada di bawah sengketa antar pihak-pihak yang membiarkannya tak diduduki karena kekhawatiran atau ketidaktentuan. Istilah tersebut mula-mula dipakai untuk menyebut wilayah yang diperebutkan atau wilayah pembuangan karena ditolak di kalangan kerajaan-kerajaan.[1] Pada masa modern, istilah tersebut umumnya diasosiasikan dengan Perang Dunia I untuk menyebut wilayah lahan antar dua sistem parit musuh, dengan tanpa bagian yang dapat dilintasi maupun direbut karena takut diserang musuh.[2]
Referensi
- Catatan
- Daftar pustaka