Sekretariat Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Ainun Naim |
Situs web | |
http://www.ristek.go.id/ |
Sekretariat Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Riset dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia.[1]
Tugas dan Fungsi
Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia melaksanakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Diarsipkan 2020-06-11 di Wayback Machine.
Referensi
- ^ a b Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi[pranala nonaktif permanen]
- l
- b
- s
Menteri: Bambang Brodjonegoro
Deputi Penguatan Inovasi • Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi • Badan Informasi Geospasial • Badan Standardisasi Nasional • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional • Badan Tenaga Nuklir Nasional • Badan Pengawas Tenaga Nuklir • Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi • Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi • Lembaga Eijkman