Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalIr. Suharti, M.A., Ph.D.
Kepala Biro PerencanaanVivi Andriani
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik NegaraFaisal Syahrul
Kepala Biro Sumber Daya ManusiaHanjar Basuki (Plt.)
Kepala Biro Organisasi dan Tata LaksanaAbdullah Faqih
Kepala Biro HukumIneke Indraswati
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan MasyarakatMuhamad Hasan Chabibie
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan JasaTriyantoro
Kepala Pusat Data dan Teknologi InformasiYudhistira Nugraha
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan PegawaiDewi Andayani (Plt.)
Kepala Pusat Prestasi NasionalMaria Veronica Irene Herdjiono
Kepala Pusat Penguatan KarakterRusprita Putri Utami
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan PendidikanAdhika Ganendra
Kantor pusat
Gedung C Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Situs web
http://setjen.kemdikbud.go.id/

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau biasa disingkat menjadi Setjen Kemendikbudristek RI, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.[1]

Pembinaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai bidang tugasnya, serta Sekretariat Jenderal secara administratif.[2]

Struktur Organisasi

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia terdiri dari:

  1. Biro Perencanaan
  2. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
  3. Biro Sumber Daya Manusia
  4. Biro Organisasi dan Tata Laksana
  5. Biro Hukum
  6. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
  7. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa

Unit Pelaksana Teknis

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni

  • UPT Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Balai Layanan Platform Teknologi
  • UPT Pusat Prestasi Nasional
    Balai Pengembangan Talenta Indonesia
  • UPT Pusat Layanan Pembiayan Pendidikan
    Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 30 Juli 2024. 
  2. ^ "PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 11 Agustus 2024. 

Pranala luar

  • Situs resmi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia