Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Kuba
  •  Ekuador
  •  Mesir
  •  India
  •  Norwegia
  •  Yugoslavia

Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 26 September 1950, setelah mengetahui bahwa Republik Indonesia adalah negera pencinta damai dan memenuhi persyaratan Artikel 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan merekomendasikan agar Majelis Umum mengakui Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Republik Tiongkok.

Lihat pula

Referensi

  • Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
1950
19511952
1953195419551956195719581959
  • ← 1940-an
  • 1950-an
  • 1960-an →