Resolusi 471 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Jerman Timur
- Jamaika
- Meksiko
- Niger
- Norwegia
- Filipina
- Portugal
- Tunisia
- Zambia
Resolusi 471 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 5 Juni 1980. Resolusi tersebut menyinggung soal pendudukan dan kegiatan pemukiman Israel di teritori Palestina Tepi Barat, Yerusalem Timur, Jalur Gaza dan Dataran Tinggi Golan.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 471 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org