Resolusi 396 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Benin
  •  Guyana
  •  Italia
  •  Jepang
  •  Libya
  •  Pakistan
  •  Panama
  •  Rumania
  •  Swedia
  •  Tanzania

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 396, yang diadopsi pada 22 Oktober 1976, menyatakan laporan dari Sekjen mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menyerukan diskusi Sekjen dengan seluruh pihak terkait dalam situasi Timur Tengah. DKPBB menyatakan perhatiannya terhadap ketegangan berkelanjutan di wilayah tersebut dan memutuskan:

(a) Untuk memperbaharui masa penugasan Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai 24 Oktober 1977;
(b) Untuk meminta agar Sekjen tetap memberitahukan perkembangan lebih lanjut kepada DKPBB;
(c) Untuk menyerukan segala pihak untuk langsung mengimplementasikan resolusi 338 (1973).

DKPBB mengadopsi resolusi tersebut dengan 13 suara banding nol. Tiongkok dan Libya tak ikut serta dalam pemungutan suara.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 396 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1975
  • 1976
  • 1977 →