Resolusi 330 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Australia
  •  Austria
  •  Guinea
  •  Indonesia
  •  India
  •  Kenya
  •  Panama
  •  Peru
  •  Sudan
  •  Yugoslavia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 330, diadopsi pada 21 Maret 1973. Usai mengutip sejumlah resolusi Majelis Umum seputar eksploitasi sumber-sumber daya alam suatu negara oleh pihak-pihak dari negara lain, Dewan meminta agar negara-negara mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindak kegiatan-kegiatan dari wirausaha-wirausaha yang berniat untuk mengeruk negara-negara Amerika Latin. Resolusi tersebut kemudian meminta agar negara-negara menghindari pemakaian atau mendorong jenis tindak berlebihan terhadap negara-negara di kawasan tersebut dalam rangka menjalin dan memperkuat perdamain dan keamanan di Amerika Latin.

Diadopsi dalam sebuah pertemuan di Panama City, resolusi tersebut disetujui dengan 12 suara dan tiga abstain dari Prancis, Britania Raya dan Amerika Serikat.

Isu-isu lainnya yang diperdebatkan saat di Panama meliputi kedaulatan negara tersebut atas Terusan Panama, keberadaan berkelanjutan dari kolonialime dan neo-kolonialisme, masalah pembangunan dan ketergantungan ekonomi dan Traktat untuk Pelarangan Senjata-senjata Nuklir di Amerika Latin dan Karibia. Resolusi tentang Terusan Panam gagal diadopsi karena perlawanan dari Amerika Serikat.[1]

Referensi

  1. ^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 401. ISBN 978-0-7923-0796-9. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 330 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1972
  • 1973
  • 1974 →