Resolusi 207 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Bolivia
  •  Pantai Gading
  •  Yordania
  •  Malaysia
  •  Belanda
  •  Uruguay

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 207, diadopsi pada 10 Agustus 1965. Setelah menerima laporan dari Sekjen yang menyatakan soal perkembangan terkini di Siprus telah meningkatkan ketegangan di pulau tersebut, Dewan tersebut mengulang kembali Resolusi 186 dan menyerukan agar semua pihak menghindari aksi apapun yang tampaknya akan memperburuk keadaan.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 207 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1964
  • 1965
  • 1966 →