Resolusi 1353 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Kolombia
- Irlandia
- Jamaika
- Mali
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1353 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Juni 2001. DKPBB menyepakati proporsal untuk memperkuat hubungan PBB dengan negara-neghara pengerah pasukan dan Sekretariat dalam operasi-operasi penjagaan perdamaian.[1]
Referensi
- ^ "Security Council agrees on strengthening partnership with troop-contributing states". United Nations. 13 June 2001.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1353 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa