Resolusi 1032 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Botswana
  •  Republik Ceko
  •  Jerman
  •  Honduras
  •  Indonesia
  •  Italia
  •  Nigeria
  •  Oman
  •  Rwanda

Resolusi 1032 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Desember 1995. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 30 Juni 1996.[1]

Referensi

  1. ^ United Nations, Office of Public Information (1995). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 24. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1032 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa