Perjanjian dagang
Bagian dari seri tentang |
Perpajakan |
---|
Aspek kebijakan fiskal |
Dasar hukum Undang-undang · Peraturan Pemerintah · Keputusan Menteri Keuangan |
Kebijakan
|
Collection Revenue service · Revenue stamp Tax assessment · Taxable income Tax lien · Tax refund · Tax shield Tax residence · Tax preparation Investigasi pajak · Tax resistance Penggelapan pajak · Penghindaran pajak Tax shelter · Surga pajak · Private tax collection · Tax farming Penyelundupan · Pasar gelap |
Jenis Pajak Pusat: PPN · PPh · PBB sektor P3 · Bea Meterai Pajak Daerah: Pajak Provinsi: Kendaraan bermotor · Bea balik nama kendaraan bermotor · Bahan bakar kendaraan bermotor · Air permukaan · Rokok Pajak Kabupaten/Kota: Hotel · Restoran · Hiburan · Reklame · Penerangan jalan · Mineral bukan logam dan batuan · Parkir · Air tanah · Sarang burung walet · PBB P2 · Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan |
Internasional Pabean · Bea Tarif (Impor · Ekspor) · Perang tarif Perdagangan bebas · Zona perdagangan bebas Perjanjian dagang · Ekualisasi pajak Tax treaty |
Perdagangan |
Menurut negara Tarif pajak diseluruh dunia Pendapatan pajak dalam %PDB Amerika Serikat · Singapura · Malaysia · Indonesia |
|
Perjanjian dagang (atau pakta perdagangan) adalah suatu hasil yang dicapai dalam forum ekonomi yang disepakati oleh kedua belah pihak atau lebih dan ini biasanya dilakukan oleh state atau non-state yang diharapkan dapat memberikan keuntungan secara ekonomis.
Artikel bertopik akuntansi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s