Kantor Urusan Agama
Informasi unsur pelaksana teknis | |
---|---|
Wilayah hukum | Setiap pembagian administratif tingkat tiga di Indonesia |
Departemen induk | Kementerian Agama Republik Indonesia |
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan berfungsi sebagai:
- Penyelenggara statistik dan dokumentasi.
- Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat pula
- Pernikahan
- Catatan sipil
Pranala luar
- (Indonesia) Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia
- l
- b
- s
Menteri: Yaqut Cholil Qoumas | Wakil Menteri: Saiful Rahmat Dasuki
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
Artikel bertopik agama atau kepercayaan ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s