Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
pktl |
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atau biasa disingkat menjadi Ditjen PKTL, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.[1]
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 22 unit Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan yang tersebar di seantero Indonesia.[2]
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
- l
- b
- s
Menteri: Siti Nurbaya Bakar
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan • Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem • Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan • Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari • Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan • Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya • Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim • Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s