Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
gakkum |
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- l
- b
- s
Menteri: Siti Nurbaya Bakar
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan • Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem • Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan • Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari • Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan • Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya • Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim • Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s