Badan Ketahanan Pangan

Badan Ketahanan Pangan
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015
Dibubarkan21 Juli 2021 (2021-07-21)
Nomenklatur penggantiBadan Pangan Nasional
Susunan organisasi
Sekretaris Badan-
Kepala Pusat
Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan-
Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan-
Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan-
Situs web
bkp.pertanian.go.id

Badan Ketahanan Pangan merupakan bekas unsur pendukung pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia.[1] Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 pada tanggal 29 Juli 2021, Badan Ketahanan Pangan berubah menjadi Badan Pangan Nasional yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-03. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Badan Ketahanan Pangan

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s