Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomenklatur sebelumnyaBadan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Bidang tugasMenyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Susunan organisasi
KepalaAnindito Aditomo
Kantor pusat
Gedung E Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Situs web
https://bskap.kemdikbud.go.id/

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan, serta pengelolaan sistem perbukuan.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini juga memiliki Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Jakarta Selatan.

Fungsi

Tugas dari badan ini meliputi:

  1. Penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
  2. Penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  3. Pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
  4. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  6. Pelaksanaan administrasi Badan;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

  1. Sekretaris Badan
  2. Pusat Asesmen Pendidikan
  3. Pusat Perbukuan
  4. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
  5. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran

Referensi

  1. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 30 Juli 2024.